Akhir-akhir ini kontroversi di negara kita tentang
masalah homoseksualitas dan isu seputar LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan
transjender) menghangat. Yang mengejutkan adalah penggunaan bahasa yang keras
dan ancaman tersembunyi dalam banyak pernyataan. Amat perlu kontroversi ini
disikapi sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. JITET Untuk
itu, sebaiknya kita membedakan tiga hal: fakta, sikap terhadap fakta itu, dan
opsi kerangka hukum. Homoseksualitas dimaksud sebagai ketertarikan seksual
kepada orang yang sama jenisnya dan bukan yang lawan jenis, jadi laki-laki
tertarik pada laki-laki dan bukan pada perempuan, dan perempuan tertarik pada
perempuan. Pada 26 tahun lalu, Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) sudah mencoret homoseksualitas dari daftar penyakit mental.
Kecenderungan homoseks (selanjutnya: homo), tidak dipilih, tetapi dialami
oleh yang bersangkutan. Homoseksualitas adalah kecenderungan alami, ditemukan
juga di antara binatang, dan kalau orang-seperti penulis ini-percaya bahwa alam
diciptakan, maka homoseksualitas juga tidak di luar penciptaan. Kecuali dalam
orientasi insting seksual ada perbedaan dengan orang lain. Mereka sama baik
atau buruk, sama cakap atau tidak. Karena itu, mau "menyembuhkan"
atau "membina" ke jalan yang benar mereka yang berkecenderungan alami
adalah tidak masuk akal. Menyikapi fakta Bagaimana menyikapi fakta itu?
Pertama, kita harus berhenti menstigmatisasi dan mendiskriminasi mereka.
Orientasi seksual tidak relevan dalam kebanyakan transaksi kehidupan.
Sebaiknya kita ingat: menghina orang karena kecenderungan seksualnya berarti
menghina Dia yang menciptakan kecenderungan itu. Kedua, orang berkecenderungan
homo memiliki hak-hak kemanusiaan dan kewarganegaraan yang sama dengan orang
heteroseksual. Sebab, negara wajib melindungi segenap tumpah darah bangsa, maka
negara wajib berat melindungi mereka. Ketiga, hak mereka untuk bersama- sama
membicarakan keprihatinan mereka harus dihormati. Hak konstitusional
mereka untuk berkumpul dan menyatakan pendapat mereka wajib dilindungi negara.
Amat memalukan kalau polisi kita bisa didikte kelompok-kelompok tertentu.
Orang-orang itulah yang menyebarkan intoleransi dan kebencian dalam masyarakat.
Keempat, tahun 1945 bangsa Indonesia memilih menjadi negara hukum, bukan negara
agama dan bukan negara adat-istiadat. Dan itu berarti otonomi seseorang
dihormati selama ia tidak melanggar hukum. Moralitas pribadi bukan wewenang
aparat, suatu prinsip yang amat penting dalam masyarakat majemuk. Apa yang
dilakukan dua orang dewasa atas kemauan mereka sendiri di kamar tidur
seharusnya bukan urusan negara. Namun, kelima: empat butir di atas tidak
berimplikasi bahwa kecenderungan homo sama kedudukannya dengan kecenderungan
hetero. Dalam masyarakat kita-sampai 50 tahun lalu di seluruh
dunia-kecenderungan homo oleh kebanyakan warga dianggap tidak biasa. Dan, tidak
tanpa alasan. Seksualitas berkembang selama evolusi demi untuk menjamin
keturunan, tetapi untuk mendapatkan keturunan yang perlu bersatu (dan karena
itu saling merasa tertarik) adalah laki-laki dan perempuan. Dalam arti itu
heteroseksualitas bisa disebut normal. Homoseksualitas juga produk alam, tetapi
produk sampingan. Kerangka hukum Pertanyaan tentang kerangka hukum adalah
pertanyaan apakah tuntutan legalisasi perkawinan antara dua orang
sejenis-seperti sudah banyak terjadi di negara-negara Barat-sebaiknya dipenuhi.
Mari kita kesampingkan pertimbangan atas dasar agama (yang tentu saja juga sah).
Mari kita bertanya: mengapa semua masyarakat di dunia-sampai 20 tahun
lalu-tidak pernah menyamakan kedudukan pasangan sejenis dengan kedudukan
pasangan laki-laki dan perempuan? Jawabannya jelas: evolusi mengajarkan
bahwa spesies yang tidak memberi prioritas tertinggi pada penjaminan
keturunannya akan punah. Umat manusia sejak ribuan tahun memberikan
perlindungan khusus terhadap persatuan intim laki-laki dan perempuan karena
berkepentingan vital akan keturunannya. Tambahan pula, agar bayi bisa menjadi
orang dewasa yang utuh, dia memerlukan suatu ruang sosial terlindung selama
sekitar 20 tahun pertama hidupnya, dengan acuan baik pada manusia laki-laki
maupun pada manusia perempuan. Ruang sosial itulah keluarga. Karena alasan yang
sama, harapan banyak pasangan homo agar diizinkan mengadopsi anak
sebaiknya tidak dipenuhi. Betapa pun pasangan homo mencintai anak angkat
mereka, tetapi menjadi besar dalam "keluarga" dua ayah atau dua ibu
bisa menyebabkan gangguan dalam perkembangan kesosialan anak tersebut. Oleh karena
itu, masyarakat amat berkepentingan terhadap keluarga dengan ayah dan ibu,
tetapi tidak berkepentingan terhadap persatuan dua manusia sejenis. Oleh karena
itu pula, tuntutan penyamaan kedudukan legal pasangan sejenis dengan yang
berbeda jenis tidak mempunyai dasar. Perkenankan saya mencoba menarik beberapa
kesimpulan. Yang pertama, kita mesti menyepakati bahwa segala diskriminasi
terhadap mereka yang homo harus diakhiri. Orientasi seksual tidak relevan untuk
kebanyakan bidang kehidupan. Dari seorang pejabat tinggi dapat diharapkan bahwa
ia bisa membedakan antara wawasan tingkat taman kanak-kanak dan wawasan
universitas. Justru universitaslah tempat di mana diskursus kompeten dan
terbuka terhadap implikasi perbedaan orientasi seksual harus dibicarakan. Para
rektor universitas wajib berat menjamin kebebasan akademik. Dari mereka yang
berorientasi homo diharapkan realisme dan kesediaan untuk menerima bahwa
perbedaan dalam orientasi seksual membuat mereka juga berbeda. Mendesakkan
penyamaan perkawinan antar-sejenis dengan perkawinan tradisional hanya akan
memperkuat prasangka-prasangka. Dorongan untukcoming out bisa tidak
kondusif. Pengakuan sosial akan memerlukan kesabaran. Sudah waktunya kita
menjadi dewasa secara etis dan intelektual. FRANZ MAGNIS-SUSENO Guru
Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Versi cetak artikel ini terbit di
harian Kompas edisi 23 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul
"Perkawinan Sejenis Tak Berdasar".
0 comments :